Pedoman dan Etika Berpakaian di Lingkungan Kampus STAI SUSHA
Aturan Berpakaian Mahasiswa (Pria)

- Tata Rambut dan Penampilan Diri: Rambut dipotong rapi, tidak gondrong (tidak menyentuh kerah baju atau menutupi telinga), serta tidak diwarnai dengan warna non-alami.
- Busana Atasan: Menggunakan kemeja berkerah buatan bahan kain formal, rapi, serta tidak transparan.
- Busana Bawahan: Menggunakan celana panjang formal berbahan kain, tidak menggunakan bahan jeans, chino ketat, atau bahan kaos.
- Alas Kaki: Menggunakan sepatu tertutup formal/semi-formal yang dilengkapi dengan kaos kaki.
- Aksesori: Dilarang mengenakan aksesori perhiasan yang tidak lazim bagi pria, seperti kalung, gelang, dan anting.
Aturan Berpakaian Mahasiswi (Wanita)

- Busana Syar’i (Atasan): Menggunakan kemeja panjang, tunik, atau gamis berbahan kain yang longgar dan menutup panggul hingga paha. Dilarang memasukkan baju atasan ke dalam rok untuk menghindari lekuk tubuh.
- Busana Syar’i (Bawahan): Menggunakan rok panjang formal hingga mata kaki yang tidak memiliki belahan (no slit). Dilarang menggunakan celana panjang atau rok berbahan jeans.
- Ketentuan Jilbab: Menggunakan jilbab/kerudung berbahan tidak transparan, menutup dada secara sempurna, rapi, serta disarankan menggunakan ciput (anak jilbab).
- Alas Kaki: Menggunakan sepatu tertutup yang sopan. Dilarang menggunakan sandal, sepatu hak tinggi (high heels), atau sepatu bersuara bising yang mengganggu ketenangan akademik.
- Riasan dan Estetika Diri: Dilarang menggunakan riasan wajah (make-up) secara mencolok/berlebihan (tabarruj), seni kuku (nail art), cat kuku, serta bulu mata palsu (eyelash extension).
Ketentuan Umum (Berlaku bagi Seluruh Civitas Academica)
- Bahan Busana: Seluruh busana atasan maupun bawahan tidak diperkenankan menggunakan bahan kaos (t-shirt), fleece, atau jeans/denim.
- Kerapian dan Kesopanan: Seluruh pakaian wajib longgar (tidak membentuk lekuk tubuh/ketat) dan tidak tembus pandang (transparan).


